TUGAS BANDAR UDARA BUDIARTO

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai tugas melaksanakan:
- Pelayanan jasa kebandarudaraan;
- Penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan;
- Kegiatan Kemanan dan Keselamatan Pernerbangan;
- Pengoperasian, Perawatan dan perbaikan fasilitas Keselamatan, sisi udara, sisi darat,
__Alat-alat besar Bandar Udara dan Fasilitas Penunjang; serta
- Pelayanan Pengaturan Pergerakan Pesawat Udara (Apron Movement Control/AMC); dan
- Penyusunan Jadwal Penerbangan.

FUNGSI BANDAR UDARA BUDIARTO

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai fungsi :
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
Pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
Pelaksanaan penydiaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan;
Pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan;
Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan(slot time);
Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum. dan hubungan masyarakat;dan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.