STRUKTUR ORGANISASI BANDAR UDARA BUDIARTO

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 41 Tahun 2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto.

Struktur Organisasi Bandar Udara Budiarto sebagai berikut:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi bandar Udara;
c. Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara (PK-PPK):
d. Kelompok Jabatan Fungsional